Tugas wali kelas menurut Permendikbud – Hallo Sobat Pendidik! Bagi Anda yang baru saja menjadi guru, dan dan ditunjuk melalui SK kepala sekolah untuk menjadi seorang wali kelas, maka perlu sekali untuk mengetahui tugas wali kelas menurut ketentuan Permendikbud. Tentunya pada pelaksanaan akan sangat fleksibel, asalkan semua pelayanan kepada murid dalam supervisinya sudah berjalan baik, maka pada dasarnya Anda telah berhasil menjadi seorang wali kelas.
Tugas wali kelas menurut Permendikbud ini langsung kami kutip dari sumbernya, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah. Tetapi untuk memudahkan pembaca budiman dalam menelaah Permendikbud tersebut, maka pada laman ayojawab.com ini kami berikan ringkasannya.
Tetapi sebelum kami uraikan mengenai tugas wali kelas menurut Permendikbud, kita coba bahas terlebih dahulu beberapa hal mengenai tugas tambahan seorang guru yang diatur juga di dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 .
Guru Dan Kegiatan Pokoknya
Dalam Peraturan Menteri tersebut dijelaskan beberapa pengertian dasar, bahwa yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam pelaksanaannya, seorang guru memiliki tugas tambahan, hal ini diatur dalam pasal 3 ayat 1(e). Disebutkan dalam pasal 3 ayat 1 bahwa pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi guru mencakup kegiatan pokok:
(a) merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
(b) melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
(c) menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
(d) membimbing dan melatih peserta didik; dan
(e) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Tugas Tambahan Guru
Pada pasal 3 ayat 1 huruf (e) disebutkan adanya tugas tambahan bagi guru. Adapun tugas tambahan bagi guru tersebut dijelaskan pada pasal 4 ayat 7. Bunyi pasal 4 ayat 7 sebagai berikut:
Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf (e) meliputi:
(a) wakil kepala satuan pendidikan;
(b) ketua program keahlian satuan pendidikan;
(c) kepala perpustakaan satuan pendidikan;
(d) kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
(e) pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
(f) tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Tugas Tambahan Guru Sebagai Wali Kelas
Tugas tambahan guru sebagai wali kelas termasuk yang disebutkan dalam pasal 4 ayat 7 huruf (f) di atas, yaitu adanya tugas tambahan selain yang sudah disebutkan pada poin/huruf sebelumnya. Tugas-tugas tambahan guru selain yang sudah disebutkan pada pasal 4 ayat 7, dirinci lagi dalam pasal 6 ayat 1.
Bunyi pasal 6 ayat 1:
Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:
(a) wali kelas;
(b) pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
(c) pembina ekstrakurikuler;
(d) koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
(e) Guru piket;
(f) ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
(g) penilai kinerja Guru;
(h) pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
(j) tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Disebutkan pada huruf (a) bahwa salah satu tugas tambahan guru adalah sebagai wali kelas. Sekarang mari kita cek, apa saja tugas wali kelas menurut permendikbud.
Tugas Wali Kelas Menurut Permendikbud
Tugas wali kelas menurut Permendikbud tidak dicantumkan di dalam pasal-pasal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018. Tetapi tugas wali kelas menurut Permendikbud yang dimaksud dicantumkan di dalam lampiran.

Di dalam lampiran antara lain disebutkan tugas-tugas tambahan guru sebagai wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG); Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK), guru piket, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); Penilai Kinerja Guru, Pengurus Organisasi/ Asosiasi Profesi.
Adapun tugas wali kelas menurut Permendikbud yang disebutkan dalam lampiran adalah sebagai berikut:
(a) mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya;
(b) berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik;
(c) menyelenggarakan administrasi kelas
(d) menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik;
(e) membuat catatan khusus tentang peserta didik;
(f) mencatat mutasi peserta didik;
(g) mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar;
(h) melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan;
(i) menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah;
Dalam lampiran tugas wali kelas menurut Permendikbud tersebut juga disebutkan adanya perhitungan beban jam kerja selama satu minggu, yang mana tugas wali kelas menurut Permendikbud dihitung setara 2 jam tatap muka.
Tugas wali kelas juga membutuhkan adanya bukti fisik yang menunjukkan bahwa seorang guru mendapatkan tugas tambahan sebagai wali kelas. Bukti fisik yang dimaksud berupa:
(a) Surat tugas sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah;
(b) program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
(c) laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
Contoh Program Wali Kelas
Contoh program wali kelas umumnya terdiri dari 3 (tiga) kegiatan pokok, yaitu kegiatan awal, kegiatan inti, dan kegiatan akhir. Berikut ini kami sajikan contoh program wali kelas yang dapat Anda jadikan sebagai acuna.
(1) Kegiatan Awal
- Pendataan Awal Siswa
- Pembentukan Pengurus Kelas
- Pembentukan Daftar Komisaris
(2) Kegiatan Inti
a. Program Harian
- Pembersihan Ruang Kelas Oleh Petugas Komisaris
- Penutupan Ruang Kelas ketika Pulang Sekolah
- Pembersihan lingkungan kelas
b. Program Mingguan
- Pembersihan Ruang dan Taman Kelas
- Rekapitulasi Kehadiran Siswa
- Laporan Hasil Rekap kepada Guru BK
- Follow up hasil rekapitulasi
c. Program Bulanan
- Rekapitulasi kehadiran siswa/perbulan
- Follow up
- Home visit
d. Program Semester
- Pengisian Rapot
- Pembagian Rapot
- Mengikuti kegiatan Classmeeting
e. Program Tahunan
- Pengisian Rapot
- Pembagian Rapot
- Mengikuti kegiatan Classmeeting
(3) Kegiatan Akhir
- Evaluasi Program
- Pelaporan
Luaran Program Kepala Sekolah
Setiap program kerja pasti memiliki tujuan yang hendak dicapai atau luaran yang dihasilkan setelah program kerja selesai dilaksanakan. Adapun luaran dari contoh program kepala sekolah di atas adalah:
(1) Dapat menjalankan kegiatan belajar dengan teratur dan terkontrol
(2) Bisa memelihara kelas dengan baik dan selalu mematuhi aturan di sekolah
(3) Menjalin hubungan baik dengan wali kelasnya dan guru-guru yang lainnya
(4) Memenuhi kewajiban terhadap sekolah sebagai peserta didik agar kegiatan dan sarana pendukung terpenuhi dengan baik.
Perlu dicatat di sini, bahwasanya penyusunan program kerja wali kelas haruslah berdasarkan kondisi dan keadaan sesuai petunjuk pelaksanaan kurikulum. Sehingga memudahkan kegiatan dan proses program kerja wali kelas.
Demikian, tugas wali kelas menurut Permendikbud yang kami sajikan beserta contoh programnya, semoga bisa dijadikan referensi bagi Anda yang mengemban tugas tambahan sebagai wali kelas. Selanjutnya Anda dapat mengembangkan lagi sesuai dengan karakteristik murid dan kekhususan sekolah yang menjadi tempat bapak/ibu mengabdi. Salam Sukses!