Tujuan Kode Etik Profesi Guru Menurut Ahli

Tujuan kode etik profesi guru
Tujuan kode etik profesi guru

Tujuan kode etik profesi guru – Hallo Sobat Pendidik! Jika Anda sedang mencari referensi mengenai fungsi dan tujuan kode etik profesi guru menurut ahli, maka Anda sedang berada pada laman yang pas.  Artikel ini sengaja kami buat untuk memperkaya referensi Anda mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan kode etik seorang pendidik.

Tujuan kode etik profesi guru yang kami ulas di laman ayojawab.com ini sangatlah penting untuk dipahami oleh para anggota profesi guru, dalam hal ini  adalah Persatuan Guru republik Indonesia (PGRI). Semua guru-guru di Indonesia harus memahami kode etik profesi guru Indonesia yang telah dirumuskan oleh PGRI.

Read More

Hal itu tiada lain karena guru adalah seorang pendidik, yang mana setiap tingkah laku, perkataan, dan perbuatannya selalu disorot dan diperhatikan oleh setiap mata yang memandang. Murid-murid, rekan guru, wali murid, maupun anggota masyarakat adalah sosok-sok yang secara langsung dapat mengawasi kinerja guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Profesionalisme Guru Di Mata Masyarakat

Profesionalisme guru akan selalu di sorot oleh mata masyarakat. Mengapa profesi guru selalu disorot oleh setiap orang?

Tentu saja karena guru ialah seorang sosok public figure yang diharapkan bisa menjadi contoh yang baik bagi setiap orang. Entah itu dari segi perkataan, perilaku, atau pun setiap segi kehidupannya yang lain. Namun yang perlu sama-sama kita pahami adalah guru juga merupakan manusia biasa, yang terkadang dapat melakukan kekeliruan serta kesalahan.

Oleh karena itu, untuk meminimalisir setiap kemungkinan terjadinya perilaku menyimpang, maka disini peran suatu kode etik profesi guru menjadi sangat penting. Sehingga kode etik profesi guru wajib dibuat oleh organisasi yang menaungi para guru. Adapun anjuran untuk menyusun nya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Kode Etik Profesi Dalam UU

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 28 menyatakan bahwa:

“Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan “.

Undang-undang tersebut selanjutnya dapat dijadikan acuan pokok bagi para pegiat organisasi profesi untuk menyusun kode etik. Tak terkecuali PGRI yang menaungi seluruh kepentingan guru seluruh Indonesia.

Kode Etik Guru Indonesia

Beberapa kewajiban yang dicantumkan dalam kode etik guru sebagai landasan moral dan tingkah laku para guru meliputi:

(1) Guru wajib menjunjung peserta didik dan membentuknya menjadi manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila

(2) Guru wajib memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional

(3) Guru wajib memiliki informasi tentang peserta didik nya sebagai bahan melakukan bimbingan dan penyuluhan

(4) Guru wajib menciptakan suasana sekolah yang dapat menunjang keberhasilan proses belajar mengajar

(5) Guru wajib memelihara hubungan semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial

(6) Guru wajib secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat

(7) Guru wajib melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan

Tujuan Kode Etik Profesi Guru

Tujuan kode etik profesi guru menurut ahli yang kita acu pada kesempatan kali ini merujuk kepada R. Hermawan (1979). Secara umum tujuan dari penerapan kode etik guru adalah sebagai berikut:

Tujuan kode etik profesi guru
Tujuan kode etik profesi guru

(1) Menjunjung Tinggi Martabat Profesi

Tujuan kode etik profesi guru yang pertama beliau sampaikan adalah untuk menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat. Dalam hal ini adalah agar para stakeholder tidak memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan.

(2) Menjaga dan Memelihara Kesejahteraan

Tujuan kode etik profesi guru yang kedua adalah berkaitan dengan kesejahteraan para pendidik. Adapun yang di maksud kesejahteraan di sini meliputi kesejahteraan lahir-batin (spiritual atau mental).

Untuk membuat kesejahteraan lahir-batin, kode etik disusun dengan memuat larangan-larangan melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Atau dengan kata lain kode etik ditujukan untuk membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi.

(3) Meningkatkan Semangat Pengabdian Guru

Tujuan kode etik profesi guru yang ketiga adalah berkaitan dengan peningkatan semangat pengabdian profesi. Penyusunan kode etik adalah agar para guru dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam proses pengabdiannya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang dapat memotivasi kinerja guru dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.

(4) Meningkatkan Mutu Profesi

Tujuan kode etik profesi guru yang keempat adalah berkaitan dengan mutu atau kualitas Sang Pendidik. Maka untuk meningkatkan mutu guru, kode etik profesi guru disusun dengan memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota guru selalu berusaha meningkatkan mutu pengabdiannya di bidang pendidikan.

(5) Meningkatkan Pembinaan Organisasi Profesi

Tujuan kode etik profesi guru yang kelima adalah berkaitan dengan proses pembinaan organisasi guru, dalam hal ini Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sehingga kode etik profesi guru disusun sedemikian rupa agar setiap anggota PGRI dapat melibatkan diri secara aktif dalam membina organisasi profesi dan mengikuti kegiatan-kegiatan yang telah dirancang oleh organisasi induk.

Fungsi Kode Etik Profesi Guru

Fungsi Kode etik profesi guru disampaikan oleh Sutan Zanti dan Syahmiar Syahrun (1992). Secara spesifik beliau mengemukakan empat fungsi kode etik guru, yaitu sebagai berikut:

(1) Menjaga guru agar terhindar dari penyimpangan pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya

(2) Mengatur hubungan guru guru dengan murid, teman sekerja, wali murid, masyarakat, dan pemerintah

(3) Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab terhadap profesi nya.

(4) Sebagai pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada guru dalam menjalankan profesinya.

Demikian pembahasan kita mengenai tujuan kode etik profesi guru. Selanjutnya Anda perlu menambah referensi mengenai bagaimana teknis penerapan kode etik profesi guru dalam aktivitas pendidikan sehari-hari. Tentunya kode etik profesi guru ini akan bermanfaat sesuai fungsi dan tujuannya jika semua insan sekolah dapat berkolaborasi dengan baik dalam melaksanakannya. Sekian, Salam Pembelajar!

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *