Bagaimana Jika Tergugat Tidak Hadir Dalam Sidang Perceraian?

bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian
bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian

AyoJawab.com – Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian? Pertanyaan ini akan menjadi tema artikel yang menarik untuk kita bahas pada laman ayojawab.com pada kesempatan kali ini. Semoga apa yang kami sajikan dapat menambah wawasan Anda mengenai materi sidang perceraian.

Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian? Hal ini selalu menjadi pertanyaan kita semua, terutama bagi yang akan menjalani sidang perceraian.

Read More

Selain menjawab pertanyaan “Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian?”, artikel ini juga akan menguraikan tahapan dalam pendaftaran perkara perceraian, proses sidang perceraian, dan bentuk-bentuk ketidakhadiran dalam sidang perceraian, serta akibat ketidakhadiran tergugat.

Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian? Dan seperti apa tahapan-tahapan pendaftaran perkara perceraian? Mari kita bahas bersama!

Tahapan Pendaftaran Perkara Perceraian

Ada 5 (lima) tahapan pendaftaran perkara perceraian yang harus dilakukan oleh pihak yang ingin bercerai. Kelima tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

(1) Pihak atau orang yang berperkara datang sendiri ke pengadilan agama setempat dengan membawa surat gugatan atau permohonan perceraian.

(2) Pihak atau orang yang berperkara menyerahkan surat gugatan atau permohonan perceraian kepada petugas.

(3) Petugas memberikan penjelasan berkenaan dengan perkara yang akan diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

(4) Pihak atau orang yang berperkara membayar Panjar Biaya Perkara ke Bank yang ditunjuk oleh petugas.

(5) Setelah kasir pengadilan agama menandatangani (SKUM), membubuhkan nomor urut perkara, menuliskan tanggal penerimaan perkara, dan mengecap lunas (SKUM), kemudian kasir menyerahkan salinan pertama surat tersebut kepada pihak berperkara.

Tahapan Proses Sidang Perceraian

Ada 9 tahapan proses sidang perceraian yang harus dilalui oleh kedua belah pihak yang berpekara (penggugat dan tergugat). Adapun kesembilan tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Upaya Perdamaian

Pada perkara atau kasus perceraian seperti cerai gugat ataupun cerai talak, hakim wajib mendamaikan kedua
belah pihak yang berperkara pada setiap kali persidangan. Dan selanjutnya jika kedua belah pihak belum mau berdamai maka dilanjutkan dengan proses mediasi.

Kedua belah pihak yang berperkara bebas memilih hakim mediator yang tersedia di pengadilan agama tanpa dipungut biaya sedikitpun. Lalu jika terjadi perdamaian, maka perkaranya harus dicabut oleh penggugat/pemohon dan perkara perceraian dinyatakan telah selesai.

2. Pembacaan Surat Gugatan Penggugat

Sebelum surat gugatan dibacakan, jika perkara perceraian, maka hakim wajib menyatakan sidang tertutup untuk umum. Surat gugatan penggugat yang diajukan ke pengadilan agama itu dibacakan oleh penggugat sendiri atau salah seorang majelis hakim.

3. Jawaban Tergugat

Setelah gugatan dibacakan, tergugat diberi kesempatan memberikan tanggapan atau jawabannya baik secara lisan ataupun tertulis. Jawaban tersebut dapat diajukan oleh tergugat baik ketika sidang hari itu juga, atau sidang berikutnya.

Pada tahap ini, tergugat juga bisa mengajukan eksepsi (tangkisan) atau rekonpensi (gugatan balik). Dan pihak tergugat tidak perlu membayar biaya apapun atas hal tersebut.

4. Replik Penggugat

Setelah mendengar jawaban/tanggapan dari tergugat, pihak penggugat punya hak membenarkan jawaban atau membantah jawaban. Proses menanggapi jawaban tergugat di sebut dengan (replik).

Penggugat juga berhak untuk mengubah, mencabut atau mempertahankan isi dari surat gugatannya tersebut. Apabila penggugat menyatakan tetap tidak ada perubahan persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

5. Duplik Tergugat

Setelah penggugat menyampaikan repliknya, kemudian tergugat diberi kesempatan untuk menanggapi replik dari penggugat tersebut. Proses menanggapi replik dari penggugat disebut dengan (duplik).

Tahap ini dapat diulang-ulangi sampai ada titik temu antara kedua belah pihak. Apabila masih ada hal-hal yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak, maka akan dilanjutkan dengan “acara pembuktian”.

6. Acara Pembuktian

Pada tahap pembuktian ini, baik penggugat atau tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan atau menunjukan bukti-bukti atas apa yang telah mereka sampaikan. Bukti itu ditunjukkan secara bergantian dan diatur oleh hakim.

7. Kesimpulan Para Pihak

Pada tahap kesimpulan ini, penggugat maupun tergugat diberi kesempatan mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung. Kesimpulan yang disampaikan bisa berupa kesimpulan lisan maupun tertulis.

8. Musyawarah Majelis Hakim

Proses ini bersifat rahasia. Dalam proses musyawarah majelis hakim, semua hakim menyampaikan pertimbangan dan pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Jika dalam proses tersebut terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara yang terbanyak.

9. Putusan Hakim

Setelah proses musyawarah majelis hakim selesai, lalu dibacakanlah putusan majelis hakim. Setelah dibacakan putusan tersebut, kedua belah pihak berperkara berhak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan.

Apabila dalam tenggang 14 hari tidak ada upaya hukum banding, maka putusan hakim tersebut berkekuatan hukum tetap. Dalam Perkara Cerai Talak masih ada acara sidang lanjutan yaitu sidang pengucapan Ikrar talak, acara ini dilakukan setelah putusan hakim bersifat Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

Setelah mengetahui semua tahapan proses persidangan sekarang kita akan membahas pertanyaan tentang bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian. Berikut pembahasannya.

Bagaimana Jika Tergugat Tidak Hadir Dalam Sidang Perceraian

Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian? Apakah sidang akan tetap berlanjut atau tidak? Nah, sebelum kita menjawab ke pokok pembahasan tersebut, kita harus mengenali dahulu bagaimana bentuk ketidakhadiran tergugat dalam proses sidang perceraian.

Berikut pembahasan mengenai hal tersebut!

Bentuk Ketidakhadiran Tergugat Dalam Sidang

(1) Tidak hadir sejak awal persidangan

Disini maksudnya bahwa tergugat sudah dipanggil oleh pengadilan. Namun tergugat tidak pernah hadir dipersidangan tersebut.

Entah itu tergugat menerima atau tidak surat panggilan perkara tersebut. Namun yang pasti pengadilan pasti sudah melakukan tugasnya untuk memanggil tergugat.

(2) Pernah hadir, tapi tidak mau hadir di sidang berikutnya

Maksud dari bentuk ketidakhadiran ini ialah tergugat pernah menghadiri beberapa proses sidang awal, namun enggan dan tidak menghadiri proses sidang selanjutnya.

(3) Tidak hadir saat pembacaan putusan

Disini maksudnya ialah tergugat sudah menghadiri semua proses persidangan, namun saat pembacaan putusan atau akhir proses persidangan tergugat justru tidak menghadirinya.

(4) Tidak hadir saat proses mediasi

Tergugat tidak hadir saat proses mediasi, maksudnya ialah tergugat tidak hadir saat proses penyelesaian masalah melalui sistem perundingan atau kesepakatan. Proses ini dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Akibat Tergugat Tidak Hadir Dalam Sidang

(1)  Penggugat akan diuntungkan, karena proses pemeriksaan akan lebih cepat dan proses pembuktian juga lebih mudah.

(2) Penggugat melewatkan hak untuk melakukan pembelaan

(3) Putusan pengadilan bisa membuat beban bagi tergugat. Hal ini karena tidak adanya proses pembelaan dan semua tuntutan penggugat kepada tergugat kemungkinan besar akan dikabulkan oleh majelis hakim.

(4) Tergugat akan dibebani biaya yang timbul saat mediasi

(5) Walaupun tidak hadir, harus tetap mengambil salinan putusan ke pengadilan sendiri, termasuk mengurus sendiri akta cerainya.

(6) Jika tergugat melakukan upaya hukum untuk mempertahankan haknya (banding), maka tergugat harus menanggung seluruh biaya pekara.

Bagaimana Jika Tergugat Tidak Hadir Dalam Sidang Perceraian?

Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian? Apakah persidangan yang tidak dihadiri oleh tergugat akan tetap bisa dilanjutkan? Dapatkah istri/suami menjadi janda/duda walaupun salah satu diantara mereka tidak pernah hadir dalam persidangan? Oke kita langsung saja  membahas kedua hal tersebut.

Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian? Apakah persidangan yang tidak dihadiri oleh tergugat akan tetap bisa dilanjutkan? Jawabannya adalah iya, proses persidangannya akan tetap bisa dilanjutkan oleh pengadilan agama.

Berdasarkan pasal 125 HIR dan pasal 149 RPG, jika pada hari sidang yang ditentukan pihak tergugat tidak datang meskipun telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirimkan wakilnya, maka:

“Gugatan penggugat akan dikabulkan tanpa kehadiran tergugat. Kecuali jika gugatannya tidak mempunyai dasar hukum atau tidak beralasan”

Berdasarkan hal ini ketika tergugat tidak pernah hadir ke persidangan dan tidak pula mengirim seseorang sebagai wakilnya, maka persidangan tetap bisa dilanjutkan dan diperiksa pokok perkaranya. Kecuali jika tergugat belum dipanggil dengan patut.

Beberapa hal yang membuat tergugat belum dipanggil secara patut misalnya karena tergugat sudah tidak tinggal lagi di alamat yang disebutkan di dalam surat gugatan atau sudah berpindah alamat.

Jika tergugat sudah berpindah alamat, maka penggugat harus merubah alamat tergugat di dalam surat gugatan dan mencantumkan alamat yang baru, serta meminta kepada hakim agar memanggil kembali tergugat di alamat yang baru.

Jika tergugat tidak diketahui lagi keberadaannya, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, maka panggilan terhadap tergugat dilakukan melalui media massa yang telah ditetapkan oleh pengadilan, misalnya radio, koran.

Dan akhirnya jelas ya teman-teman jadi ketika suami tidak pernah hadir ke persidangan dan tidak pula mengirim seseorang sebagai wakilnya meskipun dia sudah dipanggil dengan patut persidangan tetap bisa dilanjutkan

Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian? Dapatkah penggugat menjadi janda/duda walaupun tergugat tidak pernah hadir dalam dipersidangan? Jawabannya adalah iya, penggugat tetap bisa menjadi janda/duda.

Sebagaimana telah dijelaskan diatas, ketika tergugat tidak pernah hadir di persidangan dan tidak pula mengirim seseorang sebagai wakilnya meskipun telah dipanggil dengan patut, gugatan penggugat untuk bercerai dengan tergugat dapat dikabulkan tanpa kehadiran tergugat.

Kecuali jika gugatannya tidak mempunyai dasar hukum atau tidak beralasan. Misalnya karena alasan perceraiannya tidak memenuhi ketentuan pasal 39 ayat 2 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, pasal 19 peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975, dan pasal 116 kompilasi hukum Islam.

Jadi kesimpulannya ialah ketika tergugat tidak hadir di persidangan, dan gugatan yang diajukan oleh penggugat mempunyai dasar hukum dan beralasan, maka gugatan cerai penggugat bisa dikabulkan tanpa kehadiran tergugat. Artinya penggugat bisa menjadi janda/duda walaupun pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.

Bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian telah kita jawab. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. Silahkan baca juga artikel dengan judul berapa lama proses perceraian untuk melengkapi literasi anda tentang bagaimana jika tergugat tidak hadir dalam sidang perceraian. Terimakasih dan sampai jumpa!

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *